Aturan Baru: 8,5% Suara Sah Jadi Syarat Parpol Usung Calon

Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu serta perwakilan partai politik


Padang Pariaman Editor- Memasuki tahap krusial menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penting yang berfokus pada kesiapan teknis dan administratif pendaftaran bakal pasangan calon. Bertempat di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, 

kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang persiapan tetapi juga merespons dinamika terbaru terkait regulasi pemilu.

Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu serta perwakilan partai politik di daerah tersebut. Dalam sambutannya, Zainal menekankan pentingnya Rakor ini sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran calon, baik dari sisi peserta maupun penyelenggara pemilu.

"Kegiatan ini bertujuan memastikan agar proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman berjalan tanpa hambatan, dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku," jelas Zainal.

Sorotan utama dalam Rakor kali ini adalah pembahasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, yang secara langsung memengaruhi persyaratan pencalonan dalam pemilu mendatang. Putusan tersebut mengharuskan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon untuk meraih minimal 8,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya. Dengan angka yang diperkirakan mencapai 2.990 suara, partai-partai politik di Padang Pariaman kini dituntut lebih cermat dalam merancang strategi pemenangan.

Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran. Zainal mengimbau partai politik segera membentuk tim admin Silon, sebagai langkah antisipatif agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara digital tanpa kendala.

Tak kalah penting, Rakor ini menjadi momen bagi KPU untuk menegaskan peran koordinasi antara pihak penyelenggara pemilu dan partai politik. "Dengan koordinasi yang baik, kita berharap proses pemilihan dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan harapan masyarakat," tutur Zainal.

Rakor ditutup dengan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dari KPU dan Bawaslu, serta partai-partai politik yang hadir. Sesi ini memberikan ruang bagi para peserta untuk menggali lebih dalam mengenai mekanisme pendaftaran dan potensi tantangan yang mungkin dihadapi.

Dengan Rakor ini, KPU Padang Pariaman menunjukkan keseriusannya dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai rencana, sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi di daerah ini akan terlaksana dengan baik dan transparan.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar