Kafe iiBumi, Sosialisasi Serius: Tahapan Pilkada 2024 di Sumatera Barat

jumat 23 Agustus 2024, suasana di Kafe IIBumi, Kayu Tanam, Padang Pariaman


Padang Pariaman,Editor - Pada pagi yang cerah jumat 23 Agustus 2024, suasana di Kafe IIBumi, Kayu Tanam, Padang Pariaman, terasa berbeda dari biasanya. Kafe yang biasanya ramai oleh obrolan santai para pengunjung kini menjadi tempat yang serius namun tetap santai, di mana Sutan Syarif Hidayat dan timnya menggelar sosialisasi tahap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman untuk Pilkada 2024.


Dalam suasana hangat yang dibalut aroma kopi, Sutan Syarif Hidayat Divisi Hukum yang juga tokoh masyarakat setempat, membuka acara dengan pembahasan penting mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih ditunggu-tunggu. "Kita masih menunggu keputusan MK, namun tahapan pilkada ini tetap berjalan sesuai jadwal," ujar Sutan dengan nada yang tenang namun penuh ketegasan.


Roza Mendes, anggota Devisi Teknis yang juga hadir dalam acara tersebut, menambahkan informasi penting tentang tahapan pencalonan. "Tahap pencalonan telah dimulai sejak Januari 2024, dan saat ini kita berada di tahap krusial, di mana banyak hal yang harus diperhatikan secara cermat," ungkapnya. Ia juga menyoroti adanya percampuran antara tahapan pilkada dengan daftar pemilih yang belum final. "Masih ada kode 1 hingga kode 8 yang akan terus diperbarui hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan," jelas Roza, mengajak semua yang hadir untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan.


Acara ini semakin menarik perhatian ketika pembahasan beralih ke fakta integritas yang harus ditegakkan oleh setiap calon, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan di RS M. Djamil Padang. "Fakta integritas calon sangat penting, dan kelengkapan peralatan medis di RS M. Djamil Padang memungkinkan kita untuk melakukan pemeriksaan calon dengan optimal," ujar Sutan, menekankan pentingnya transparansi dan kesiapan dalam setiap tahapan pilkada.


Roza Mendes menutup acara dengan pengumuman bahwa penetapan calon yang memenuhi syarat oleh KPU akan dilakukan pada 24 hingga 17 Agustus 2024, dengan pengumuman resmi pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Ia juga mengingatkan bahwa calon harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara.


Acara sosialisasi ini menjadi sarana yang efektif dalam memberikan informasi yang luas kepada masyarakat, memastikan bahwa semua pihak memahami proses dan tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Dalam suasana serius namun santai, Kafe IIBumi berhasil menjadi tempat yang menggabungkan antara informasi penting dan diskusi hangat seputar Pilkada 2024


**Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar