Kapolda Sulut Diminta Tindak Mafia BBM di SPBU Tambala"


Kegiatan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBU Tambala, Desa Tambala, Kecamatan Tanawangko, Kabupaten Minahasa,


Minahasa, Sulut—Editor  Kegiatan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBU Tambala, Desa Tambala, Kecamatan Tanawangko, Kabupaten Minahasa, semakin meresahkan masyarakat. SPBU milik Big Boss RK ini sering kali mengalami kekosongan stok BBM, yang menimbulkan kecurigaan. Pengamatan terbaru menunjukkan aktivitas mencurigakan di SPBU ini.


Senin 19 Agustus 2024, tim awak media mendapati SPBU Tambala dalam kondisi tutup pada pukul 17:00. Meski pintu masuk tertutup, pintu keluar terbuka. Setelah memasuki area, tim menemukan dua unit mobil pick-up Grandmax yang sedang mengisi BBM dengan galon-galon penuh. Ketika mendekati sopir, salah satu mobil buru-buru pergi. Aktivitas tersebut mengindikasikan pelanggaran aturan Pertamina.


Tindak lanjut dari pengamatan ini menunjukkan bahwa operator dan manajer SPBU tampak membiarkan aktivitas ilegal berlangsung. Hal ini menandakan adanya dugaan kerjasama antara operator SPBU dan mafia BBM. Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi semakin jelas dengan adanya praktik pengisian BBM ke dalam galon-galon oleh sopir.


Tim media kemudian memantau area tersebut dari pukul 23:00 hingga 01:00. Dalam pengamatan tersebut, terlihat sebuah mobil tangki solar berwarna biru sedang beraktivitas, dengan beberapa orang memindahkan galon-galon BBM ke mobil pick-up. Warga sekitar juga terlibat dalam transaksi ilegal ini.


Masyarakat bertanya-tanya, mengapa SPBU Tambala dibiarkan beroperasi dalam skema ilegal ini? Mengingat Vanda Rantung, anggota Dewan Mitra dan pengelola SPBU, seharusnya bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini. Pernyataan pembenaran yang sering muncul dari pihak terkait tidak membenarkan praktik ilegal ini.


Kasus serupa juga terjadi di SPBU lain milik RK, seperti di Desa Tababo, Tombatu, dan Tutuyan. Mafia BBM tampaknya kebal hukum dan terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi.


Kami meminta Kapolda Sulut untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penegakan hukum harus dilakukan untuk menghentikan aktivitas mafia BBM di SPBU Tambala dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



**  Tim


Posting Komentar

0 Komentar