Pj Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. |
Padang, Editor – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) telah berkomitmen penuh untuk mengawal kasus kematian seorang pelajar SMP di Padang, Afif Maulana (14), hingga pengungkapannya tuntas. Penjabat (Pj) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa Ombudsman pusat telah menyusun investigasi atas prakarsa sendiri untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan.
Adel Wahidi menjelaskan, Ombudsman saat ini sedang mendalami keterangan-keterangan dari berbagai pihak, termasuk Polda Sumbar, terkait penanganan kasus ini. Ombudsman juga telah mengajukan serangkaian pertanyaan dan klarifikasi untuk memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar dan tanpa penyimpangan.
Kasus kematian Afif Maulana menarik perhatian publik setelah keluarga korban mengekspresikan kecurigaan adanya kesalahan dalam penanganan awal oleh pihak kepolisian. Terkait hal ini, Ombudsman berkomitmen untuk memastikan kebenaran terungkap melalui proses hukum yang transparan.
Peran Penting Autopsi Ulang
Proses ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi ulang oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) menjadi titik penting dalam penyelidikan kasus ini. Adel Wahidi berharap hasil autopsi ulang dapat memberikan kejelasan secara ilmiah mengenai penyebab kematian Afif Maulana, sekaligus menjawab keraguan masyarakat dan keluarga korban.
Autopsi ulang ini tidak hanya penting bagi pihak keluarga, tetapi juga bagi institusi kepolisian. "Saya yakin hasil autopsi ini akan memberikan manfaat yang besar, baik untuk keluarga korban maupun institusi kepolisian, agar kita bisa bersama-sama belajar dan memperbaiki apa yang mungkin salah," ujar Adel.
Namun, proses ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. PDFMI menyatakan bahwa proses autopsi ulang membutuhkan waktu empat hingga lima minggu. Kondisi jenazah yang sudah tidak utuh menjadi tantangan tersendiri bagi tim dokter forensik dalam mengumpulkan sampel yang cukup untuk dianalisis.
Keterlibatan Lembaga-Lembaga Penting
Selain Ombudsman, berbagai lembaga hak asasi manusia lainnya juga terlibat dalam mengawal kasus ini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Tim Advokasi Antipenyiksaan bergabung dalam satu suara untuk memastikan keadilan bagi Afif Maulana.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian regional, tetapi juga nasional. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan tidak meninggalkan luka lebih dalam bagi keluarga korban.
Adel Wahidi mengajak masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim dokter forensik serta aparat hukum yang sedang menangani kasus ini. “Proses hukum sudah dijalankan dengan prosedur yang benar. Apapun hasilnya nanti, kita harap ini dapat menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tambahnya.
Dengan pengawasan ketat dari Ombudsman dan lembaga lainnya, diharapkan proses penyelidikan ini dapat memberi keadilan yang semestinya bagi Afif Maulana, sekaligus memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya
**Afridon
0 Komentar