SPBU 54.622.08 di Jl. Sunan Drajat Kaloharjo, Kecamatan Lamongan |
Lamongan, Editor – Maraknya praktik pembelian BBM penugasan jenis Pertalite secara besar-besaran yang diduga melanggar SOP Pertamina kini semakin mengkhawatirkan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Lamongan. Pembelian yang dilakukan dengan cara terang-terangan ini tidak mengenal waktu dan kerap terjadi di berbagai lokasi, termasuk SPBU 54.622.08 di Jl. Sunan Drajat Kaloharjo, Kecamatan Lamongan.
Di SPBU tersebut, Editor menemukan bahwa para pembeli menggunakan sepeda motor matic, Mio GT, yang dilengkapi dengan karung rengkek. Karung ini berisi jerigen plastik dengan kapasitas 30 liter, dan setiap armada membawa antara 2 hingga 6 jerigen. Praktik ini jelas melanggar peraturan, tetapi operator SPBU yang dikenal dengan inisial M malah meremehkan dan malah merekam wartawan saat dikonfirmasi pada Minggu 11 agustus 2024
Pihak pengangsu yang terlibat juga enggan memberikan komentar terkait legalitas kegiatan mereka, menambah kecurigaan adanya kolusi antara pembeli dan oknum operator SPBU. Keberadaan oknum yang membekingi SPBU ini berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, pihak Polsek justru menunjukkan sikap yang mengecewakan dengan menganggap masalah ini sepele. Padahal, sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP, setiap warga negara berhak melaporkan tindak pidana, dan seharusnya laporan tersebut ditanggapi secara serius sesuai instruksi Kapolri.
Editor berencana mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk PT. Pertamina, BPH Migas, dan Dirkrimsus Polda Jatim, untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Pelanggaran yang terjadi bertentangan dengan beberapa peraturan, seperti UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Perpres No 191 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Penyimpangan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar
**tim
0 Komentar