KLB Ilegal Pecah PWI, Inisiator Terancam Hukum


Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, bereaksi keras terhadap KLB tersebut. Ia menegaskan bahwa kongres ini ilegal dan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "


Jakarta,Editor - Isu perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memuncak ketika sekelompok mantan pengurus yang telah diberhentikan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Meskipun acara tersebut hanya dihadiri oleh segelintir orang, kehadirannya cukup mengguncang organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini.


Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, bereaksi keras terhadap KLB tersebut. Ia menegaskan bahwa kongres ini ilegal dan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry Ch Bangun.


Pernyataan Hendry ini tidak hanya sebuah penolakan keras, tetapi juga peringatan bahwa organisasi ini sedang menghadapi krisis kepemimpinan yang serius. Inisiator KLB tersebut, Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI, kini menjadi sorotan utama. Keduanya telah diberhentikan dari kepengurusan PWI, namun mereka memilih jalan berbeda dengan mengadakan KLB ini.


Legalitas yang Dipertanyakan


HMU Kurniadi, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusan sah PWI Pusat saat ini merupakan hasil dari Kongres PWI XXV yang berlangsung di Bandung pada September 2023. "Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya," ujarnya tegas.


Selain mempertanyakan legalitas KLB, Kurniadi mengungkapkan bahwa para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, yang melanggar Pasal 263 KUHP. Kasus ini kini menjadi ranah hukum, menambah ketegangan di dalam tubuh PWI.


Hendry Ch Bangun juga menyoroti bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika ada permintaan dari 2/3 PWI provinsi, dan itu pun hanya dalam kondisi ketua umum berhalangan tetap atau sedang menghadapi kasus pidana. Namun, dalam kasus ini, Hendry menegaskan bahwa dirinya masih sehat dan tidak terlibat dalam kasus hukum apapun.


Perpecahan atau Pembaharuan?


Di balik perdebatan legalitas dan ancaman hukum ini, KLB yang digelar di Grand Paragon mengungkapkan adanya ketidakpuasan di kalangan mantan pengurus PWI. Mereka yang memilih jalan ini, meski jumlahnya kecil, tampaknya ingin mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap kepemimpinan saat ini.


Krisis internal seperti ini bukan hal baru dalam organisasi besar. Namun, bagi PWI, yang selama ini menjadi pilar utama bagi wartawan Indonesia, perpecahan semacam ini bisa berdampak besar terhadap kredibilitas organisasi dan anggotanya di seluruh Indonesia.


Hendry Ch Bangun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan akan terus mempertahankan integritas organisasi dari upaya-upaya yang merusaknya. "KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat," pungkasnya.


Meski demikian, jalan panjang menuju rekonsiliasi dan pemulihan reputasi PWI tampaknya masih penuh dengan rintangan. Perpecahan yang terlihat kecil ini bisa menjadi ancaman besar jika tidak segera diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan sesuai aturan



**Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar