" KPU Pariaman Terapkan Aturan Baru: Calon Kepala Daerah Harus Raih 10 Persen Suara Sah"


Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan


Pariaman, Editor – Pilkada Kota Pariaman 2024 akan menjadi panggung politik yang semakin ketat setelah KPU Kota Pariaman memastikan penerapan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024. Dengan perubahan ini, calon kepala daerah (Cakada) di Kota Pariaman harus mengantongi minimal 10 persen suara sah untuk bisa mendaftar ke KPU.


Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR, Kemenkumham, Mendagri, KPU, DKPP, dan Bawaslu. Keputusan ini juga merujuk pada Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2004 yang telah disetujui di Gedung DPR RI.


"Dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 mencapai 54.988, maka setiap pasangan calon di Pilkada Kota Pariaman membutuhkan minimal 5.499 suara untuk mendaftar," jelas Ali Unan di Pariaman, Minggu, 25 Agustus 2024.


Pilkada dengan Standar Baru


Pilkada 2024 di Kota Pariaman diprediksi akan semakin kompetitif dengan syarat minimal 10 persen suara sah. Perubahan ini diharapkan dapat menyaring kandidat-kandidat yang memiliki dukungan kuat dari masyarakat.


"Dengan syarat ini, hanya pasangan calon yang benar-benar memiliki basis suara yang kokoh yang akan mampu maju. Ini juga akan mendorong partai politik untuk lebih selektif dalam menentukan calon yang diusung," lanjut Ali Unan.


Proses Pendaftaran yang Mendekat


KPU Pariaman telah menetapkan bahwa proses pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dengan waktu yang semakin dekat, partai politik dan calon independen harus segera mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan, terutama dalam hal perolehan suara sah yang menjadi kunci untuk maju dalam Pilkada.


Perubahan aturan ini menunjukkan komitmen KPU dan MK dalam menciptakan Pilkada yang lebih berintegritas, di mana hanya calon-calon yang memiliki legitimasi kuat yang bisa bertarung memperebutkan posisi kepala daerah.


Dengan aturan baru ini, Pilkada Kota Pariaman 2024 bukan hanya akan menjadi ajang kontestasi politik biasa, tetapi juga sebuah ujian nyata bagi partai politik dan kandidat untuk membuktikan dukungan nyata dari konstituennya



** Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar