Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menggelar inspeksi yang akhirnya mengungkap indikasi maladministrasi dalam pelayanan KUR di Bank BRI Padang. |
Padang, Editor – Di balik ambisi besar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, terselip tantangan besar dalam implementasinya. Ketika harapan untuk mendapat modal mudah dan tanpa syarat berat menjadi dambaan para pengusaha kecil, apa yang terjadi di Bank BRI Wilayah Padang justru menjadi antitesis dari niat baik tersebut.Rabu 14 Agustus 2024
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menggelar inspeksi yang akhirnya mengungkap indikasi maladministrasi dalam pelayanan KUR di Bank BRI Padang. Temuan ini bukan sekadar angka di atas kertas; ini adalah cerita nyata dari 12 nasabah KUR yang terpaksa menyerahkan agunan berupa BPKB dan sertifikat rumah untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Total valuasi agunan mencapai Rp656 juta—jumlah yang sangat kontras dengan peraturan yang seharusnya membebaskan mereka dari persyaratan ini.
Perjuangan di Balik Angka
Dalam penelusurannya, Yeka Hendra Fatika menemukan bahwa agunan yang diberlakukan bagi nasabah KUR ini jelas-jelas melanggar ketentuan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak seharusnya dibebankan pada KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta. Namun, di lapangan, realitas berbeda. Apa yang seharusnya menjadi program penyelamat bagi UMKM, justru berbalik menjadi beban yang mempersulit kehidupan mereka.
Langkah Konkret Ombudsman
Tidak tinggal diam, Ombudsman RI segera mengambil tindakan. Langkah persuasif dilakukan kepada Bank BRI untuk mengembalikan hak-hak nasabah yang telah terdampak. Dari 12 nasabah yang terdampak, 10 di antaranya kini telah menerima kembali agunan mereka, sementara dua nasabah lainnya masih menunggu proses pencocokan data.
"Ombudsman RI tidak hanya berkomitmen pada pengawasan, tetapi juga memastikan tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari praktik maladministrasi," tegas Yeka Hendra Fatika dalam pernyataannya. Ia mengajak semua nasabah KUR yang merasa dirugikan untuk melapor dan menjamin bahwa laporan mereka akan ditangani dengan kerahasiaan dan tanpa biaya.
Pentingnya Pengawasan di Masa Depan
Inspeksi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sumbar pada awal Agustus 2024 bukanlah akhir dari segalanya. Ini hanyalah awal dari pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program KUR, terutama di bank-bank penyalur seperti BRI. Program KUR, yang menjadi andalan pemerintah untuk mendukung UMKM, tidak boleh dikotori oleh praktik yang merugikan nasabahnya. Ombudsman RI berjanji akan terus memantau dan memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Bagi UMKM, program KUR adalah harapan besar. Namun, harapan itu akan terus menjadi utopia jika pelaksanaannya tidak diawasi dengan ketat. Melalui langkah-langkah yang telah diambil, Ombudsman RI menunjukkan bahwa mereka berdiri di garis depan untuk memastikan program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Kejadian di Bank BRI Padang menjadi pelajaran berharga bahwa setiap program, betapapun mulianya, memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Ke depan, Ombudsman RI berharap tidak ada lagi nasabah yang harus menyerahkan agunan di luar ketentuan, dan program KUR dapat benar-benar menjadi alat pendorong kemajuan UMKM di Indonesia.
** Afridon
0 Komentar