berinisial J (63), seorang wiraswasta asal Korong Padang Buntungan, Desa Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 21.30 WIB. |
Pariaman, Editor– Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VI/2024/SPKT/POLRES PARIAMAN SUMATERA BARAT, tertanggal 28 Juni 2024, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/66/VII/2024/Reskrim.kamis 30 Agustus 2024
Pelaku, yang berinisial J (63) |
Pelaku, yang berinisial J (63), seorang wiraswasta asal Korong Padang Buntungan, Desa Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 21.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut keterangan polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban yang masih di bawah umur, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
**tim.
0 Komentar