berhasil membubarkan aktivitas kafe karaoke yang melanggar jam operasional. Operasi ini dilakukan di kawasan Kecamatan Padang Barat |
Padang, ,Editor- Sebuah operasi mendadak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada dini hari Minggu 11 agustus 2024 berhasil membubarkan aktivitas kafe karaoke yang melanggar jam operasional. Operasi ini dilakukan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, menyusul laporan masyarakat mengenai pelanggaran jam operasional oleh tempat hiburan malam tersebut.
Menurut Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, kafe karaoke tersebut ditemukan masih beroperasi pada pukul 04.00 WIB, melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kami langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi. Pemilik kafe juga telah diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Rio.
Selain menutup tempat usaha, Satpol PP juga mengamankan tujuh pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas diri. Mereka sementara dibawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mengkhawatirkan aktivitas tempat hiburan malam yang masih buka hingga pagi. Satpol PP menegaskan pentingnya pematuhi aturan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Rio Ebu Pratama mengingatkan kepada semua pelaku usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum di kota ini
**Afridon.
0 Komentar