Pilkada 2024: KPU Pariaman Terapkan Keputusan MK Terbaru

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, menegaskan komitmen institusinya untuk mengikuti dan menerapkan putusan MK yang baru.


Pariaman, Editor - Seiring bergulirnya tahun politik, dinamika persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin terasa di Kota Pariaman. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan keputusan penting yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan yang tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 ini akan membawa angin segar bagi proses demokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam hal persyaratan pencalonan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024.


Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Aula Sambalado Pariaman, Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, menegaskan komitmen institusinya untuk mengikuti dan menerapkan putusan MK yang baru. “KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru,” ungkap Ali Unan di hadapan berbagai pemangku kepentingan.

Keputusan MK ini menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang membuka peluang lebih besar bagi partai politik kecil atau yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. Langkah ini dipandang sebagai terobosan untuk memperluas partisipasi politik dan menciptakan persaingan yang lebih inklusif.

Kesiapan KPU Kota Pariaman Menyambut Pendaftaran Calon

KPU Kota Pariaman juga telah menetapkan RS Universitas Andalas (UNAND) di Limau Manis, Kota Padang, sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, yang merupakan salah satu syarat utama dalam pencalonan. Dengan pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, segala persiapan teknis telah dirampungkan.

Ali Unan menyampaikan bahwa KPU RI akan segera berkonsultasi dengan DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Revisi ini akan memastikan bahwa regulasi pencalonan sesuai dengan putusan MK dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam Pilkada 2024.

Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra, menambahkan bahwa surat dinas dari KPU RI telah dikeluarkan pada 23 Agustus 2024, yang menegaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon harus mengacu pada putusan MK. Surat ini, menurut Dharma, akan menjadi pedoman bagi partai politik selama masa pengumuman pendaftaran yang berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024.

Sinergi dengan Stakeholder untuk Sukseskan Pilkada

Rapat Koordinasi yang digelar KPU Kota Pariaman dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk Ketua Bawaslu, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Pajak, serta pimpinan partai politik se-Kota Pariaman. Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang kredibel dan transparan.

Tidak hanya itu, peran serta masyarakat dalam menyambut perubahan ini juga menjadi faktor krusial. Keputusan MK yang menurunkan threshold pencalonan serta memperbolehkan partai non-parlemen untuk mengusung calon diharapkan akan mendorong partisipasi publik yang lebih luas dan menyemarakkan pesta demokrasi di Kota Pariaman.

Menghadapi Tantangan dan Peluang Baru

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu membawa tantangan dan peluang baru bagi KPU Kota Pariaman. Di satu sisi, perubahan threshold dapat memunculkan lebih banyak calon, yang berarti KPU harus lebih teliti dan sigap dalam melakukan verifikasi dan validasi berkas pencalonan. Di sisi lain, perubahan ini juga membuka peluang bagi calon-calon alternatif yang sebelumnya tidak terlihat di panggung politik lokal.

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU Kota Pariaman siap mengawal proses demokrasi ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Pilkada 2024 di Kota Pariaman diharapkan akan menjadi ajang kompetisi yang sehat, terbuka, dan penuh integritas, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dan membawa perubahan bagi Kota Pariaman.


**,Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar