Pilkada 2024: Panwascam Pariaman Waspadai Data Pemilih Bermasalah

potensi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Elly Yanti
Hotel nan tongga selasa 20 agustus 2024 pukul 11.38 Wib


Pariaman, ,Editor- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pariaman menghadapi tantangan besar dalam menangani potensi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Elly Yanti,  Bawaslu di hotel nan tongga kota pariaman  Sumatera Barat,Selasa 20 Agustus 2024


mengungkapkan beberapa permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran proses pemilu, termasuk ketidak tepatan data pemilih dan dugaan pelanggaran kode etik.


Menurut Elly Yanti, data pemilih yang tidak mutakhir menjadi salah satu persoalan utama.


 "Ada kasus di mana data pemilih tidak diverifikasi dengan baik. Beberapa nama yang sudah dicoret dari daftar, termasuk orang yang telah meninggal dunia atau tidak berdomisili di wilayah tersebut, masih tercantum," ujar Elly. 


Ia juga menyoroti masalah pensiunan Polri dan TNI yang masih terdaftar sebagai pemilih, meskipun sudah tidak memenuhi syarat.


Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan data yang lebih lengkap dari KPU Pariaman untuk dilakukan pengawasan lebih ketat, terutama di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)


. "Pengawasan di TPS menjadi krusial, karena di sanalah puncak dari potensi kecurangan bisa terjadi, termasuk hilangnya alat peraga dan penggunaan surat pemilih oleh orang yang tidak berhak," tambah Elly.


Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan penyelipan uang sebesar Rp50.000 dan kartu nama calon dalam surat undangan pemilih (C6), yang bisa mengarah pada pelanggaran serius.


 Panwascam diharapkan dapat bekerja sama dengan pengawas lapangan lainnya untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.


Elly juga menyatakan bahwa Panwascam memiliki waktu tiga hingga lima hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk menelaah bukti-bukti dan menyampaikan hasilnya kepada pihak terkait


. "Setiap laporan harus disertai bukti tanda terima, dan jika tidak memenuhi syarat formil maupun materil, laporan tersebut akan dikaji ulang dalam pleno," jelasnya.


Proses verifikasi dan penanganan pelanggaran harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan, mengingat pentingnya menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.


 "Semua data hasil verifikasi akan dicatat dalam berita acara dan menjadi dasar dalam mengambil keputusan akhir," tutup Elly.


Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Panwascam Pariaman dituntut untuk tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas dan transparansi, demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar