416 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman |
Padang Pariaman -,Editor- menjadi hari yang penuh harapan bagi 416 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman. Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia, penyerahan remisi kepada mereka menjadi simbol kebebasan yang diimpikan.Sabtu, 17 Agustus 2024
Upacara berlangsung di kompleks Lapas Pariaman, dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, yang menyampaikan pesan mendalam bagi warga binaan. Bupati Suhatri Bur mengingatkan mereka agar tidak hanya merayakan pengurangan masa hukuman sebagai kemenangan semata, tetapi sebagai peluang untuk perubahan.
“Setelah menerima remisi ini, jadikanlah sebagai motivasi untuk berbuat lebih baik di masa depan. Jangan sampai kembali lagi menjadi warga binaan di sini,” pesan Suhatri Bur, menekankan pentingnya introspeksi dan komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik pasca kebebasan.
Bupati juga mengingatkan bahwa remisi ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari kesempatan baru untuk hidup yang lebih baik. Kepada mereka yang belum mendapatkan remisi, Suhatri Bur memberi semangat agar tetap menjalani masa pembinaan dengan tekad dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Di tengah upacara tersebut, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I, Dr. Roberia, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pariaman, membacakan pidato tertulis dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly. Dalam pidato tersebut, Menkum HAM menekankan bahwa remisi adalah wujud apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi, mengungkapkan bahwa remisi diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2024, dengan masa pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan. Dari 416 warga binaan yang menerima remisi, satu orang di antaranya memperoleh remisi bebas.
“Pemberian remisi adalah hak warga binaan, yang diperoleh setelah memenuhi kriteria tertentu,” ujar Efendi. Namun, ia juga tidak memungkiri bahwa kondisi Lapas yang melebihi kapasitas ideal menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pembinaan yang optimal.
Warga binaan di Lapas Kelas II B Pariaman berasal dari berbagai kasus, dengan mayoritas terjerat kasus narkotika. Meski demikian, Efendi menegaskan pentingnya pembinaan mental dan spiritual selama masa tahanan. Ia berharap agar warga binaan yang menerima remisi maupun yang tidak, dapat terus memperbaiki diri dan menjadikan ibadah sebagai pondasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Padang Pariaman Hasanuddin, unsur Forkopimda dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, serta beberapa kepala OPD dari kedua wilayah tersebut. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan moral bagi warga binaan, menunjukkan bahwa masyarakat dan pemerintah tetap peduli pada masa depan mereka.
Penyerahan remisi pada perayaan kemerdekaan ini, bagi warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman, adalah tanda bahwa perubahan masih mungkin. Harapan untuk menjalani hidup yang lebih baik terbuka lebar, dan remisi ini hanyalah satu langkah menuju kebebasan yang sejati—bebas dari kekeliruan masa lalu dan bebas untuk membangun masa depan yang lebih cerah
**Afridon
0 Komentar