Kepala Seksi Injtelejen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi |
Padang, Editor. - Kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) yang terjadi pada tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Dalam perkembangan terbarunya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah memasuki tahap II dari proses hukum, di mana berkas perkara telah dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Padang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada November 2023, diikuti dengan penetapan tersangka berinisial MA pada Juni 2024. MA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan.
Kronologi Kasus: Dari BLU ke PTNBH
Kejadian ini bermula pada Januari hingga Juli 2022, ketika dana kemahasiswaan Unand dikelola oleh Bidang III Kemahasiswaan, di bawah Wakil Rektor III. Pada periode tersebut, alokasi dana mencapai Rp16 miliar, namun realisasi penggunaan hanya sekitar Rp1,84 miliar. Masalah muncul ketika pada Agustus 2022, status Unand berubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Pergantian ini disertai dengan perubahan pengelolaan dana ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan, dengan alokasi dana yang jauh lebih besar, mencapai Rp48,78 miliar.
Penyalahgunaan Dana: Mengalir ke Rekening Pribadi
Dalam proses tersebut, terdakwa MA diduga kuat melakukan penarikan dana dari Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tanpa mendistribusikannya kepada pihak yang berhak. Sebaliknya, dana tersebut dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank Nagari. Dari total anggaran sebesar Rp32,83 miliar untuk periode Agustus hingga Desember 2022, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa mencapai Rp566 juta.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Tindakan MA tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, serta peraturan teknis lainnya terkait pengelolaan anggaran di institusi pendidikan. Laporan hasil audit dari Kejaksaan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp566 juta akibat penyimpangan ini.
Langkah Menuju Pengadilan
Dengan pelimpahan berkas yang lancar ke jaksa penuntut umum, Kejari Padang kini bersiap untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Proses hukum yang akan segera berlangsung ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum atas penyimpangan yang terjadi di Unand. Kasus ini menjadi cerminan penting bagi pengelolaan dana di institusi pendidikan, serta menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan anggaran.
**Afridon
0 Komentar