motor Thunder yang telah dimodifikasi Minggu18 agustus 2024 |
Tanah Datar, Editor- Kasus penyalahgunaan kuota bahan bakar subsidi Pertalite kembali mencuat di SPBU 142725192, yang terletak di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Modus operandi yang terlibat meliputi penggunaan sepeda motor jenis Honda Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki lebih besar, bertujuan untuk menghindari deteksi dan mendapatkan bahan bakar subsidi secara ilegal.minggu 18 Agustus 2024
SPBU 142725192, yang dikelola oleh PT. Syukma Sarana Cipta dan dimiliki oleh Rino Imran, diduga telah melakukan penyalahgunaan kuota dengan cara yang terorganisir. Sepeda motor Thunder yang telah dimodifikasi tersebut digunakan untuk pengisian bahan bakar secara berulang dengan jumlah yang tidak sesuai dengan batas wajar. Pengisian ini dilakukan dengan membayar tambahan sebesar Rp 500.000 di luar harga bahan bakar, sebuah praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Kasus ini menarik perhatian karena bukti dokumentasi berupa foto dan video menunjukkan aktivitas pengisian bahan bakar yang telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang. Penggunaan sepeda motor modifikasi ini memungkinkan para pelaku untuk mengisi bahan bakar subsidi lebih dari batas normal yang diizinkan.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, dan Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, saat ini sedang memimpin penyelidikan kasus ini.
Mereka menghadapi tantangan besar dalam mengungkap skandal ini dan memastikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku, serta memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar subsidi di wilayah tersebut.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur distribusi bahan bakar subsidi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Mengatur pengelolaan dan distribusi minyak dan gas bumi, dan penyalahgunaan kuota bahan bakar subsidi bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 — Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, termasuk subsidi. Penyalahgunaan bahan bakar subsidi melanggar peraturan ini.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Jika penyalahgunaan ini merugikan konsumen, undang-undang ini dapat digunakan sebagai dasar pelanggaran.
Peraturan Daerah (Perda) — Setiap daerah memiliki peraturan yang mengatur pengelolaan bahan bakar subsidi, dan pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi.
Pihak kepolisian berjanji untuk terus menyelidiki kasus ini dengan seksama, memastikan tidak hanya tindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan bahan bakar subsidi di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan kuota bahan bakar subsidi untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa depan
**tim.
0 Komentar