" Surat DPMPSTP: Kandang Ayam Tak Berizin Dibongkar"

surat keputusan nya dengan nomor 530/ 195 / DPMPTP/VII/2024 yang di tujukan kepada pemilik kandang tertanggal 20 Agustus 2024.



Padang Pariaman  , Editor– Harapan warga perumahan Muaro Kasang akhirnya terjawab setelah sebulan penuh menanti kepastian mengenai keluhan mereka terhadap bau tak sedap yang diduga berasal dari sebuah kandang ayam di dekat pemukiman mereka. Pada tanggal 20 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) mengeluarkan surat keputusan yang menjadi penentu nasib kandang tersebut.


Surat yang dinanti-nanti dengan nomor 530/195/DPMPTP/VII/2024 itu memberikan kepastian hukum bahwa kandang ayam yang telah lama beroperasi tanpa izin resmi harus dipindahkan. Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi bahwa lokasi kandang berada di kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman perkotaan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020-2040.


Warga Muaro Kasang telah lama mengeluhkan gangguan bau menyengat yang berasal dari kandang tersebut, yang menimbulkan ketidaknyamanan dan merusak kualitas hidup mereka. Meski sebelumnya pemilik kandang diberi kesempatan untuk mengurus izin, rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan bahwa izin tersebut tidak dapat diproses karena kandang berada di zona pemukiman yang dilarang untuk kegiatan yang menimbulkan polusi bau.


Kepastian Hukum bagi Warga


Arkadius, Kepala DPMPSTP, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peraturan daerah yang ketat mengenai tata ruang dan perizinan. "Kami menghimbau agar semua pihak, termasuk perusahaan besar yang bekerja sama dengan para peternak, mematuhi aturan yang berlaku. Izin harus diurus dengan benar, bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tapi juga untuk memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.


Surat keputusan ini ditembuskan kepada Bupati Padang Pariaman, Kepala Dinas PUPR, Kepala Satpol PP Damkar, Camat Batang Anai, dan Wali Nagari Kasang. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat luas.


Reaksi Warga dan Pemilik Kandang


Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa keputusan ini adalah kemenangan kecil bagi masyarakat. "Kami berharap pemilik kandang mematuhi keputusan ini dan segera memindahkan usaha mereka ke lokasi yang sesuai dengan aturan. Kami ingin hidup tenang tanpa gangguan bau menyengat lagi," ungkapnya.


Sementara itu, pemilik kandang yang dihubungi oleh media ini mengaku belum menerima informasi resmi mengenai keputusan tersebut. "Belum dapat info saya, Mas," jawabnya singkat.


Pertanyaan besar yang kini muncul di benak warga adalah apakah pemilik kandang akan mematuhi keputusan pemerintah atau justru akan mengabaikannya. Bagi warga Muaro Kasang, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal hak dasar untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.


Menggugat Kenyamanan yang Hilang


Kisah warga Muaro Kasang adalah potret perjuangan masyarakat dalam menggugat kenyamanan yang hilang akibat aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan aturan. Keputusan ini memberikan harapan bahwa keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.


Kini, bola ada di tangan pemilik kandang. Apakah mereka akan mengikuti keputusan pemerintah dan memindahkan usahanya? Atau apakah mereka akan mencoba bertahan di tengah sorotan dan tekanan masyarakat? Warga Muaro Kasang hanya bisa berharap agar keputusan ini benar-benar ditegakkan, demi masa depan lingkungan mereka yang lebih baik



** Afridon.


.

Posting Komentar

0 Komentar