Syarat Pencalonan Paslon: KPU Tunggu Aturan KPU RI"

di kafe iiBumi  2x 11 kayu tanam, kabuapaten Padang  Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar ) 23 agustus 2024 




Padang Pariaman,Editor  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyatakan bahwa mereka masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait syarat pencalonan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai ketentuan treshold 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah yang diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. di kafe iiBumi  2x 11 kayu tanam, kabuapaten Padang  Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar ) 23 agustus 2024 


Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin menyampaikan bahwa sebagai lembaga hierarkis, KPU Padang Pariaman bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor dari regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator. "Kita sifatnya menunggu regulasi dari KPU RI, mengingat kita adalah lembaga yang hierarkis," ujar beliau dalam pernyataannya hari ini.


Terkait dengan putusan MK, peraturan baru ini berpotensi mempengaruhi syarat pencalonan bagi Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada Padang Pariaman. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 326.303, KPU Padang Pariaman sedang menanti arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai penerapan perolehan suara sah yang dikalikan dengan 8,5%.


"Dengan tahapan pengumuman pendaftaran Paslon yang dijadwalkan besok, kami berharap regulasi baru dapat keluar hari ini atau sebelum pengumuman. Jika regulasi telah diterbitkan, maka kami akan menyesuaikan pengumuman sesuai aturan baru tersebut. Namun, jika belum, kami akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini," jelas Ketua KPU Padang Pariaman.


Keputusan akhir ini akan menjadi penentu bagi para calon yang akan maju di Pilkada Padang Pariaman. Masyarakat pun menantikan kejelasan dari KPU RI, terutama para kandidat yang tengah bersiap menghadapi tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan



**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar