Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang |
Jakarta, Editor – Tiga institusi PWI Pusat, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Dewan Kehormatan dengan Ketua Sasongko Tedjo, dan Dewan Penasehat dengan Ketua Ilham Bintang, mengeluarkan edaran bersama yang ditujukan kepada Pengurus PWI Pusat, Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia, serta Pengurus PWI Kabupaten/Kota.
Isi Surat Edaran
Edaran tersebut menegaskan status Hendri Ch Bangun yang bukan lagi anggota PWI serta tidak memiliki hak dan kewenangan berkantor di PWI Pusat sejak 16 Juli 2024. Berikut lima poin penting dalam surat edaran bersama tersebut:
Pemberhentian Hendri Ch Bangun: Berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan BA PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024, Hendri Ch Bangun diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI. Pemberhentian ini terkait kasus keuangan organisasi yang melibatkan dana UKW BUMN sebesar Rp1.080.000.000 yang diklaim sebagai cashback kepada Forum Humas BUMN (FH BUMN) dan dianggap sebagai kebohongan oleh FH BUMN.
Keputusan Final: SK Dewan Kehormatan PWI dinyatakan sah, konstitusional, dan final sesuai dengan Bab VI Dewan Kehormatan, Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 Peraturan PWI.
Kewenangan Hendri Ch Bangun Dicabut: Sejak 16 Juli 2024, Hendri Ch Bangun tidak memiliki hak dan kewenangan untuk berkantor atau menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat. Semua surat yang ditandatangani olehnya dianggap ilegal dan tidak berlaku.
Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum: Zulmansyah Sekedang ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dalam rapat pleno pada 24 Juli 2024. Keputusan ini sah dan konstitusional, dengan tugas untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI dalam waktu enam bulan.
Pedoman bagi Pengurus PWI: Semua Pengurus PWI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota diharapkan berpedoman kepada PD, PRT, KEJ, KPW PWI, serta surat edaran ini.
**tim
0 Komentar