Jakarta,Editor- Dalam seminggu terakhir, Zulmansyah Sekedang telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Berbagai pertanyaan muncul dari Ketua PWI Provinsi terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB). Pertanyaan-pertanyaan ini menyoroti keabsahan dan kebutuhan akan KLB serta mekanisme pengusulannya.
Menurut Zulmansyah, KLB PWI adalah sah dan legal berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI. Pasal ini menyatakan bahwa organisasi dapat mengadakan KLB. Alasan utama diadakannya KLB dijelaskan dalam dua pasal Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yakni Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa jika Ketua Umum berhalangan tetap, maka Plt yang ditunjuk dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat harus menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan. Sementara Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB dapat diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan. KLB dalam konteks ini hanya memilih Ketua Umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan.
Perbedaan utama antara kedua pasal ini adalah bahwa KLB yang diadakan berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan 2/3 PWI Provinsi, sementara Pasal 28 memerlukannya. Selain itu, Pasal 10 ayat 7 memungkinkan pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan, sedangkan Pasal 28 hanya memilih Ketua Umum.
Saat ini, PWI Pusat terpecah menjadi kelompok pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB dipimpin oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI yang terdiri dari delapan anggota, termasuk Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis MA Basyari sebagai Sekretaris. Mereka mendukung pemberhentian Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI berdasarkan SK DK PWI Nomor 50 dan menganggap KLB harus segera dilaksanakan karena HCB dinyatakan berhalangan tetap.
Sementara itu, kelompok kontra-KLB menolak keputusan DK PWI dan menyatakan bahwa KLB harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi. Mereka menganggap keputusan DK PWI tidak sah dan telah membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, bahkan menggugat DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Konflik internal ini harus segera diselesaikan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan PWI. Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa KLB adalah solusi terbaik untuk mengatasi perpecahan ini dan menyerukan agar KLB segera digelar sesuai dengan aturan yang berlaku.
**tim
0 Komentar