84 Mantan Anggota Koperbam Teluk Bayur Tuntut Hak, Dana Tali Asih Tak Cair!


Ketua  TKBM Koperbam Teluk Bayur Candra


Padang, Editor — Konflik terkait dana Tali Asih yang tidak diberikan kepada 84 mantan anggota TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Koperbam Teluk Bayur Padang kian memanas. Masalah ini terkuak melalui pengakuan mantan anggota yang diwakili oleh Iwan dan sejumlah rekannya.


Menurut Iwan, kesepakatan bersama antara pengurus TKBM Koperbam Teluk Bayur dan para anggotanya mencakup pemberian dana Tali Asih sebesar Rp25.000.000 bagi anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun, hingga kini, dana tersebut tak kunjung disalurkan.


"Kami hanya meminta hak kami. Setiap hasil jerih payah kami dipotong 16%, di mana 2,5% dialokasikan untuk Tali Asih, sedangkan 13,5% untuk asuransi, uang koperasi, dan biaya lainnya," jelas Iwan saat ditemui bersama beberapa mantan anggota lainnya pada Senin, 28 Agustus 2024.


Di sisi lain, Ketua LSM ACIA, Darwin, turut menyoroti persoalan ini, menegaskan bahwa pengurus Koperbam Teluk Bayur wajib mematuhi aturan yang telah disepakati. “Pengurus Koperbam tidak bisa mencari alasan. Sesuai aturan, dana yang dipungut dari gaji karyawan seharusnya dialokasikan untuk mereka yang berhak, terutama yang meninggal atau mengundurkan diri,” ungkap Darwin.


Lebih lanjut, Darwin menyatakan bahwa tindakan pengurus Koperbam yang tidak menyalurkan dana tersebut bisa tergolong penggelapan dan penipuan, dengan potensi jeratan pasal 372 dan 378 KUHP. “Jika terbukti, ini bisa dikenai pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” tegas Darwin.


Kasus ini masih bergulir, dan pengurus Koperbam Teluk Bayur menghadapi tekanan besar dari publik dan para mantan anggota. Mereka menuntut keadilan atas hak yang seharusnya diterima, sembari berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar hak-hak para mantan pekerja dapat dipulihkan



**tim


Posting Komentar

0 Komentar