"Aksi Pencuri di Sungai Limau Berakhir Tragis Setelah Transaksi Narkoba"


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu  Rianto


Pariaman, Editor — Ketika kejahatan berujung pada penangkapan yang dramatis, kisahnya selalu menyisakan jejak yang mendebarkan. Demikian halnya dengan penangkapan seorang pelaku pencurian di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin, 2 September 2024.


Iptu Rianto Alwi,  Reskrim Polres Pariaman, berbagi kisah di balik operasi penangkapan ini. Pagi itu, sekitar pukul 10.00 WIB, saat sebagian besar warga memulai rutinitas harian, seorang pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi rumah korbannya yang tertutup rapat. Ia berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel.


Setelah berhasil masuk, pelaku tanpa buang waktu langsung mengarah ke kamar korban, di mana ia menemukan tas yang tergeletak. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 3 juta dan perhiasan emas berupa kalung. Dengan cekatan, pelaku mengambil tas tersebut, tanpa menyadari bahwa perbuatannya tengah membawanya menuju jerat hukum.


Sementara korban masih terlelap dalam tidurnya, pelaku kabur dengan melewati jendela yang sama. Namun, petualangannya tidak berhenti di sana. Di luar rumah korban, hanya sekitar satu meter jauhnya, ia membuka tas itu, mengambil seluruh isinya, lalu menggantungkan tas kosong tersebut di sebuah pohon sebelum melarikan diri.


Iptu Rianto menjelaskan, "Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku langsung menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu." Tidak cukup sampai di situ, pelaku langsung mengkonsumsi sabu tersebut, seolah menambah kesulitan yang sudah menantinya.


Masyarakat sekitar, yang merasa resah dengan keberadaan pelaku di wilayah mereka, tidak tinggal diam. Berkat informasi yang diberikan oleh warga, pihak kepolisian bergerak cepat. Menjelang malam, pelaku yang baru saja menikmati hasil curiannya itu, ditangkap di rumahnya.


Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku ini bukanlah pencuri amatir. Ia mengakui telah melakukan dua kali pencurian sebelumnya, termasuk mencuri dua unit handphone di dua tempat berbeda. Dua minggu sebelumnya, ia juga terlibat dalam pencurian handphone bersama rekannya.


"Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegas Iptu Rianto. Kini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan rekannya dalam kasus-kasus lainnya.


Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan polisi dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ketegasan dan komitmen penegak hukum di Pariaman selalu hadir untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan



** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar