Heboh! Kasus Pemerasan Anak Bupati Solok Guncang Pilkada Sumbar 2024

Kasi Pidum Solak  Edo Dede P 


Solok,Editor- Sidang kedua kasus pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Solok pada Senin, 9 September 2024, menarik perhatian publik. Bukan hanya karena dakwaan yang berat, tetapi juga karena keterlibatan anak kandung Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, dan Hj. Emiko, SP, yang merupakan bakal calon Bupati Solok, serta dampaknya pada percaturan politik di Sumatera Barat.


Perkara ini melibatkan ASA, anak ketiga Epyardi Asda dan Emiko, yang menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya, Rhanda Novrianto, dan sepupunya, Devon Alexy Efrison. Hubungan asmara yang berakhir buruk ini berubah menjadi skandal pemerasan besar yang mengguncang nama baik keluarga dan berdampak pada kampanye politik orang tua ASA.


Sidang yang digelar secara tertutup dipimpin oleh Hakim Ketua Radius Chandra, bersama Hakim Anggota Syofia Nisra dan Puteri Hardianty. Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solok, Edo Dede Pisano, SH, mengajukan tiga dakwaan: pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU ITE yang mengandung konten asusila.



Kasus ini berawal dari permintaan uang oleh Rhanda kepada ASA dengan alasan modal usaha. Seiring berjalannya waktu, Rhanda dan Devon mulai menggunakan ancaman dan foto-foto pribadi ASA yang diambil tanpa izin untuk meminta uang lebih. Total kerugian ASA mencapai Rp257,4 juta. Kejadian ini tidak hanya menjadi mimpi buruk bagi ASA, tetapi juga menjadi ancaman bagi nama baik keluarganya.


Skandal ini mengejutkan publik Sumatera Barat, terutama karena ASA adalah anak Bupati Solok dan bakal calon gubernur di Pilkada 2024. Penggunaan konten pribadi sebagai alat pemerasan memicu diskusi luas tentang etika, hukum, dan keamanan digital, sekaligus memberikan tekanan politik yang tidak diinginkan pada keluarga Epyardi Asda.


Sidang Selanjutnya:

Puteri Hardianty, yang juga merupakan juru bicara PN Solok, menegaskan bahwa sidang dilakukan tertutup karena dakwaan mengandung unsur asusila. Meskipun begitu, publik masih dapat mengakses perkembangan kasus ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solok, yang transparan dan terbuka.


  **tim



Posting Komentar

0 Komentar