Jerigen Pertalite Ilegal Beredar di SPBU Padang: Siapa Dalangnya?

Sebuah temuan mengejutkan terjadi di SPBU 14-251-522, Marapalam


Padang,Editor— Sebuah temuan mengejutkan terjadi di SPBU 14-251-522, Marapalam, Jalan Dr. Sutomo, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin 16 September 2024 pukul 21.06 Wib

Jurnalis  Beritaeditorial.com tengah melakukan liputan di lapangan, ditemukan puluhan jerigen berisi Pertalite yang dimuat di kendaraan dengan nomor polisi BA 1407 AU

Jerigen-jerigen  dengan  Angkut warna merah   merek di kaca  Mobil Sparco ini diduga akan disalurkan ke tempat yang tidak resmi untuk dijual kembali. Saat awak media mengambil foto di lokasi, mereka diiringi oleh seseorang bernama Bobby, yang mengaku sebagai oknum wartawan sejak tahun 1996 Bobby mengelak saat ditanya terkait jerigen tersebut, 


bahkan sempat mengajak awak media untuk berbicara di tempat lain guna mengalihkan perhatian.

Tidak lama setelah itu, Bobby didatangi seorang pria berambut cepak bernama Ari, yang mencoba mengalihkan pembicaraan dengan basa-basi. Tak berselang lama, pihak SPBU pun turut hadir di lokasi, meski tidak memberikan keterangan resmi terkait aktivitas ilegal ini.

Beredar informasi bahwa SPBU 14-251-522 kerap melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen tanpa izin sah. Hal ini jelas melanggar beberapa peraturan di Indonesia, seperti:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 55 menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – Mengatur tentang batasan pembelian BBM untuk masyarakat umum.

Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 – Melarang penggunaan jerigen untuk pendistribusian BBM tanpa izin resmi.

KUHP Pasal 372 dan 374 – Menyatakan pengisian BBM untuk dijual kembali tanpa izin dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Berdasarkan aturan ini, tindakan yang dilakukan oleh SPBU Marapalam dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran hingga pembekuan izin operasional. Bahkan, jika pelanggaran dianggap berat, SPBU bisa kehilangan hak untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.

Kasus ini kini dalam pemantauan aparat terkait, dan diharapkan akan ada langkah hukum tegas agar praktik serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar