Kasus Mardian: Dilimpahkan ke Polda Sumbar, Status Tersangka Ditunggu


Mardian Dilimpaahkan ke Polda Sumbar status Tersangka Masih menunggu
Silah tanya Polda Sumbar kamis 5 September 2024



Pariaman, Editor – Kasus penangkapan Mardian yang digerebek Satresnarkoba Polres Pariaman bersama bantuan warga setempat di Kampung Gadang, Padusunan, pada Senin menjelang Magrib 2 September 2024, terus berlanjut. Mardian, yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu dan asusila dengan seorang wanita berinisial R, akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumatera Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mardian Supriadi, yang sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2016, kini berstatus menunggu penetapan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumbar.


Kronologi Penangkapan


Penggerebekan Mardian bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Gadang, Padusunan. Saat digerebek, Mardian ditemukan berada di dalam kamar bersama R, seorang wanita yang diketahui masih bersuami, meskipun awalnya mengaku janda. Satresnarkoba Polres Pariaman yang datang ke lokasi langsung mengamankan keduanya setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa bong dan alat hisap sabu di dalam tas milik R.


Mardian, yang tampak tidak terima dengan perlakuan massa, sempat melontarkan pernyataan penuh amarah kepada warga yang mengepung rumah tersebut. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dengan cepat dan membawa Mardian serta R ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pelimpahan Kasus ke Polda Sumbar


Setelah insiden tersebut, Mardian dibawa ke Polda Sumatera Barat pada Kamis dini hari, 5 September 2024, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, membenarkan pelimpahan kasus tersebut kepada Polda Sumbar, menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Sumbar.


“Kasus Mardian dilimpahkan ke Polda Sumbar. Jadi sekarang kewenangan Polda Sumbar. Bukan kewenangan Polres Pariaman lagi,” ujar Iptu Darmawan melalui telepon pada Kamis siang, 5 September 2024.


Riwayat Kasus Mardian


Mardian bukan orang baru dalam dunia hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Mardian pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2016. Saat itu, ia ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi dan divonis dua tahun penjara. Selain itu, ia tercatat telah dua kali menjalani rehabilitasi narkoba.


Kasus yang menyeret nama Mardian kini berada di tangan Polda Sumbar, dengan status hukumnya yang akan segera ditentukan setelah proses penyelidikan lebih lanjut.


**Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar