Kejari Padang Musnahkan 1,18 Kg Ganja dan 201 Gram Sabu!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu 


Padang, Editor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu dalam sebuah acara di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, Selasa 10 September 2024. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkotika dan menjaga integritas penegak hukum.


Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. "Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi bentuk akuntabilitas kami," ujar Aliansyah.


Dari 76 perkara, ganja seberat 1,18 kg dan 201 gram sabu dimusnahkan. Selain narkotika, senjata tajam dari 21 perkara juga dihancurkan. Aliansyah berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


“Peran masyarakat sangat penting dalam mengedukasi generasi muda agar tidak terjerumus narkoba,” tambahnya.


Selain narkotika, Aliansyah mengingatkan pentingnya peran tokoh adat dan masyarakat dalam mencegah tawuran di kalangan pemuda.


**;Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar