KPU Sumbar Tegaskan: Pilih Kotak Kosong, Ini Aturannya!


Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban


Padang,Editor- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong kembali menjadi sorotan di Sumatera Barat menjelang Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa skenario ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Sumbar. Sebelumnya, pada Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman, situasi serupa juga terjadi, di mana calon tunggal harus berhadapan dengan pilihan kotak kosong.

Mekanisme Pilkada lawan kotak kosong sebenarnya sederhana. Pada surat suara yang akan diterima pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat dua kolom: satu kolom berisi gambar pasangan calon (paslon), dan satu kolom lainnya kosong. Pemilih bebas untuk memilih salah satu dari keduanya dengan mencoblos kolom yang diinginkan.

Namun, ada yang menarik perhatian dalam proses pemungutan suara ini. Posisi kolom paslon dan kotak kosong pada surat suara ditentukan oleh hasil pengundian nomor urut pasangan calon, yang dijadwalkan pada 23 September 2024. Jika paslon mendapatkan nomor urut satu, maka kolom bergambar mereka akan berada di sebelah kiri surat suara, sementara kotak kosong berada di sebelah kanan. Sebaliknya, jika paslon mendapatkan nomor urut dua, kolom bergambar akan terletak di sebelah kanan, dan kotak kosong di sebelah kiri.

Yang menjadi kunci dalam Pilkada melawan kotak kosong adalah jumlah suara yang harus diperoleh. Paslon tunggal harus mengumpulkan setidaknya 50% lebih dari total suara sah untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang. Jika paslon gagal meraih suara mayoritas tersebut, maka mereka tidak otomatis dinyatakan kalah secara permanen. Menurut Ory, paslon yang kalah melawan kotak kosong masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada Pilkada berikutnya.

“Jika paslon tidak memperoleh lebih dari 50% suara sah, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif di Pilkada selanjutnya,” jelas Ory, merujuk pada aturan yang tertuang dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan adanya klarifikasi ini, KPU Sumbar berharap agar masyarakat tidak salah paham tentang proses Pilkada dengan lawan kotak kosong. Pilihan untuk mencoblos paslon atau kotak kosong sama-sama dijamin oleh undang-undang dan merupakan hak konstitusional pemilih. Di balik itu, hasil akhir akan sangat menentukan arah pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan.

Bagi masyarakat Sumbar, terutama di daerah yang hanya memiliki calon tunggal, keputusan untuk memilih tetaplah penting dan akan berdampak besar pada masa depan daerah mereka.


**Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar