Operasi Tim Kelelawar: Pemuda Agam Ditangkap dengan 13 Paket Sabu-sabu


memiliki 13 paket sabu-sabu siap edar seberat lebih dari tiga gram, serta satu set alat hisap sabu-sabu.


Agam, Editor – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap AC (36) di Parit Panjang Jorong VI, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu 7 September 2024 dini hari. AC didapati memiliki 13 paket sabu-sabu siap edar seberat lebih dari tiga gram, serta satu set alat hisap sabu-sabu.


Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Tim Kelelawar. "Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Menurut AKBP Hidayat, AC merupakan target operasi karena sering terlibat dalam jual beli narkotika di Lubuk Basung. Tim melakukan pemantauan intensif selama satu minggu sebelum akhirnya melakukan penangkapan.


"Kami berharap penangkapan ini dapat mengurangi keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung," tambahnya.


Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di daerah tersebut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan berharap pelaku lainnya juga segera tertangkap.


AC akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.


**  Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar