Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal, |
Pariaman Editor -Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal, menyampaikan dalam jumpa pers di ruang rapat Sekda pada Jumat, 6 September 2024, bahwa persoalan penandatanganan penolakan kepemimpinan oleh beberapa kepala OPD telah diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian tersebut dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. "Tahapan sudah dilalui sesuai dengan aturan yang ada. Terakhir, pada 26 Agustus, Gubernur menegaskan bahwa Walikota Pariaman selaku BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi," ujarnya.
Yaminu Rizal juga menambahkan bahwa tim pemeriksa telah dibentuk berdasarkan arahan Gubernur. Tim tersebut terdiri dari unsur pengawasan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap 32 pejabat yang terlibat dalam penandatanganan penolakan. "Kami telah memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang ada dan pihak-pihak yang terlibat telah menyadari kesalahan masing-masing. "Kami berharap ke depan semua dapat berjalan lebih baik dan sesuai aturan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaminu juga menyinggung bahwa sanksi yang dijatuhkan akan sesuai dengan peraturan kepegawaian terbaru, dan penjatuhan sanksi merupakan wewenang BPK. "Sanksi yang tepat akan ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
** Afridon.
0 Komentar