Pelaku Curi Uang dan Emas, Ditangkap Setelah Beli Sabu


Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rianto 


Pariaman, Editor , Kepolisian Resor Pariaman berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Sungai Limau, Padang Pariaman Sumatera Barat, pada Senin 2 september 2024 

Iptu Rianto Alwi, Reskrim Polres Pariaman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksinya di rumah korban .Senin 2  September 2024. pukul 10.00 WIB.


Menurut keterangan yang diberikan, pelaku memanfaatkan kesempatan saat rumah korban dalam keadaan tertutup rapat. Ia berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. 


Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ruang tengah dan melihat sebuah tas di dalam kamar korban. Tanpa pikir panjang, ia mengambil tas tersebut yang berisi uang tunai sebesar Rp3 juta. Saat itu, korban sedang tertidur, sehingga tidak menyadari aksi pelaku.


Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku kabur melewati jendela yang sama. Ia kemudian membuka tas tersebut sekitar satu meter dari rumah korban dan menemukan perhiasan emas berupa satu kalung serta uang tunai. 


Pelaku lalu menggantungkan tas kosong milik korban di sebuah pohon sebelum melarikan diri.


Iptu Rianto menambahkan, pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu. 


“Pelaku kemudian membeli narkoba jenis sabu dan langsung menggunakannya,” ujarnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku di wilayah Sungai Limau. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada malam hari.


Lebih lanjut, Iptu Rianto mengungkapkan bahwa pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan dua kali pencurian sebelumnya, termasuk mengambil dua unit handphone dari dua tempat berbeda.

 Satu kejadian lainnya terjadi dua minggu lalu, di mana pelaku mencuri satu unit handphone bersama seorang rekannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegas Iptu Rianto. 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan rekan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian di Pariaman terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat


**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar