Pelanggaran di Lapas? Kemenkumham Siap Beri Sanksi Tegas

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi


Sinjunjung , Editor – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan peringatan tegas kepada seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah tersebut agar bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.


Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi, menekankan pentingnya integritas dan kinerja tinggi dalam lingkungan pemasyarakatan. "Kami melakukan pemantauan langsung ke Lapas dan Rutan untuk memastikan kinerja dan integritas tetap terjaga," ujarnya pada Jumat, 7 September 2024.


Dalam beberapa bulan terakhir, evaluasi langsung dilakukan terhadap sejumlah Lapas dan Rutan di Sumbar, yang terdiri dari 23 satuan kerja di bawah naungan Kanwil Kemenkumham.


Ramelan juga menegaskan bahwa praktik negatif seperti pungutan liar dan pelanggaran aturan tidak boleh mencoreng usaha pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). "Integritas adalah kunci utama. Setiap penyelewengan akan berdampak langsung pada kinerja," tambahnya.


Sebagai upaya pencegahan, pihaknya berjanji akan memberikan apresiasi bagi pegawai yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar SOP.


Terakhir, inspeksi dilakukan di Lapas Sijunjung pada Kamis, 5 September 2024, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas pelayanan pemasyarakatan.


** Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar