Pemko Pariaman Gelar Sosialisasi FKP dan SKM 2024: Masyarakat Diminta Berpartisipasi!

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar sosialisasi tentang Konsultasi Pelayanan Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 


Pariaman,Editor-Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar sosialisasi tentang Konsultasi Pelayanan Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 di Aula Balaikota Pariaman pada Kamis, 26 September 2024. Acara ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Ferialdi, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat dialog dan diskusi antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdampak positif dan dapat dievaluasi dengan baik,” ungkap Ferialdi.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi platform penting untuk membahas berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari rancangan kebijakan hingga evaluasi dampaknya. “Sesuai dengan PermenPANRB No 16 Tahun 2017, kegiatan ini juga menekankan transparansi dan efektivitas dalam pelayanan,” jelasnya.

Ferialdi menekankan pentingnya pelaksanaan SKM dan FKP yang melibatkan masyarakat secara luas. “Harapan kami, semua OPD tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Lia Lestari, menambahkan bahwa prinsip pelaksanaan FKP mencakup kesederhanaan, partisipatif, transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. “Kami ingin menjelaskan kepada semua OPD betapa pentingnya melakukan SKM secara konsisten, terutama dalam melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, SKM bukanlah sekadar formalitas, melainkan alat penting untuk mengevaluasi kinerja dan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah. “Kami berharap setiap UPPP dapat melaksanakan kegiatan FKP minimal satu kali setahun dan melaporkan hasilnya dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Lia.

Dengan sosialisasi ini, Pemko Pariaman berharap dapat mendengar dan memahami lebih baik kebutuhan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam proses ini, untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih responsif dan berkualitas

**Afri.


.

Posting Komentar

0 Komentar