Pencurian Ponsel dan ATM Terbongkar, Pelaku Dibekuk Tim Klewang

Penangkapan SRHF ini menjadi bukti komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian di wilayahnya.Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah buron selama lebih dari satu bulan.

 

Padang, Editor Sebuah aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda asal Padang berinisial SRHF (29), yang berhasil diringkus oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah mencuri ponsel dan ATM di sebuah toko peralatan listrik. Warga Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah buron selama lebih dari satu bulan.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban bernama Sumiati, yang juga pelapor, sedang bekerja di toko peralatan listrik di kawasan Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji. Sumiati kala itu meninggalkan dua ponsel, tas selempang berisi uang tunai Rp1 juta, serta sejumlah dokumen penting di meja kasir saat ia pergi ke dalam toko untuk beberapa keperluan.

Setelah kembali, Sumiati mendapati barang-barang tersebut telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Tak tinggal diam, Sumiati segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, pencurian itu diproses serius oleh kepolisian. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Klewang berhasil menangkap SRHF berdasarkan laporan polisi LP/B/603/IX/2024 pada 4 September 2024.

"Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu ponsel, kartu ATM Bank BRI, serta kartu uang elektronik Brizzi," ujar Kompol Dedy Adriansyah Putra pada Kamis, 5 September 2024, malam.

Penangkapan SRHF ini menjadi bukti komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian di wilayahnya. Pencurian tersebut terjadi di siang hari, di kawasan yang cukup ramai, dan menunjukkan bahwa pelaku berani mengambil risiko besar. Setelah dua bulan pengejaran, akhirnya pelaku dapat ditangkap bersama barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi kriminal ini.

Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama di tempat umum atau tempat kerja. Meski SRHF kini telah berada di balik jeruji besi, kepolisian terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mereka alami.


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar