Pria Paruh Baya Ditangkap di Agam: Diduga Sodomi Keponakan Sendiri

penangkapan NO berawal dari laporan keluarga korban yang masuk pada hari Senin, 2 September 2024


Agam, Editor—Kepolisian Resor (Polres) Agam baru-baru ini menangkap seorang pria paruh baya berinisial NO (55) atas tuduhan sodomi terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Kupu-kupu Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam pada Jumat, 6 September 2024, di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.


Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan NO berawal dari laporan keluarga korban yang masuk pada hari Senin, 2 September 2024. Dalam laporan tersebut, NO diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya yang berusia sembilan tahun.


"Pelaku NO telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali terhadap korban. Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," kata Kapolres Hidayat dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu sore, 7 September 2024.


Saat ini, pelaku NO sedang ditahan di Mapolres Agam dan diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menambahkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan, mempersiapkan saksi-saksi, dan barang bukti terkait kasus ini. "Modus pelaku adalah dengan cara memaksa dan mengancam korban," ujar Efrian.


Korban yang merupakan keponakan dari pelaku, mengalami trauma berat akibat perbuatan tersebut. "Pelaku terancam dijerat dengan pasal 76Ejo 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan lainnya," tambahnya.


Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan agar pelaku dapat segera disidangkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polres Agam.



**Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar