Proyek Irigasi di Padang Pariaman Diduga Gunakan Material Ilegal

CV Ririn Aritama dengan anggaran senilai Rp. 906.975.900 dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2024


Padang Pariaman, Editor – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Bdr Baru Polongan yang berlokasi di Korong Padang Polongan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, kini tengah menjadi sorotan. Pelaksanaan proyek yang diinisiasi oleh CV Ririn Aritama dengan anggaran senilai Rp. 906.975.900 dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2024, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

Banyak pihak menduga bahwa dalam pelaksanaannya, material batu yang digunakan berasal dari sungai di dekat lokasi proyek. Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa sekitar 60% material batu yang dipakai berasal dari lokasi sungai tersebut tanpa adanya kompensasi yang dijanjikan.

Salah satu warga, Indra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksana proyek. Melalui komunikasi via WhatsApp, Indra menyatakan bahwa awalnya ada perjanjian dengan pihak pelaksana proyek. Perjanjian tersebut mengatur bahwa jika batu diambil dari sungai sekitar, masyarakat yang mengambil batu tersebut akan diberi kompensasi. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. "Tidak ada pembayaran yang sesuai perjanjian awal," ungkap Indra.

Lebih jauh, Ketua LSM LAMI DPD Sumbar, Rismawati, menyayangkan jika benar proyek ini menggunakan material ilegal dari penambangan tanpa izin. Ia menjelaskan bahwa penggunaan material dari tambang ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara, serta UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Menurut Rismawati, pemakaian material ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran aturan, namun juga mencerminkan hubungan yang tercederai antara pelaksana proyek dan masyarakat lokal. Proyek rehabilitasi yang semula diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur irigasi di wilayah tersebut kini diwarnai kekecewaan dan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Masyarakat kini berharap ada tindak lanjut yang lebih transparan dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Penggunaan material ilegal dalam proyek-proyek publik bukan hanya berdampak pada kualitas hasil pembangunan, tetapi juga berimplikasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

**

Posting Komentar

0 Komentar