Proyek Jalan Mentawai Pakai Material Ilegal, Kapolres Diminta Bertindak!

 


Mentawai, Editor - Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang terkenal dengan keindahan alamnya, kini dihadapkan pada masalah serius. Proyek pembangunan jalan di kawasan SP2 Kecamatan Sipora Utara yang dikerjakan oleh PT. Alco Sejahtera Abadi diduga menggunakan material ilegal dari galian C. Pengambilan material ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mentawai akibat tidak adanya pembayaran retribusi daerah.


Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), Ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat, merasa geram melihat pelanggaran aturan ini. "Bukan hanya lingkungan yang dirusak, tetapi negara juga dirugikan karena tidak adanya pembayaran pajak dan retribusi," tegas Delau. Ia meminta agar Kapolres Mentawai segera mengambil tindakan menghentikan pengambilan material galian C di Dusun Berkat, Kecamatan Sipora Utara.


Menurut Delau, PT. Alco Sejahtera Abadi tidak memiliki izin untuk melakukan galian C, apalagi izin lingkungan. Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana minimal satu tahun hingga tiga tahun penjara serta denda mencapai tiga miliar rupiah.


Delau juga menekankan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.


Dampak Lingkungan dan Perekonomian


Aktivitas galian C ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem sekitar tetapi juga memberikan dampak negatif jangka panjang bagi kehidupan masyarakat. Daerah yang terdampak langsung adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian. Kondisi tanah yang terdegradasi dapat menyebabkan banjir, erosi, dan kerusakan sumber daya air. Hal ini berbanding terbalik dengan semangat pembangunan infrastruktur yang seharusnya membawa kesejahteraan.


Selain dampak lingkungan, tidak adanya pembayaran retribusi dari material galian C ini jelas merugikan PAD Kabupaten Kepulauan Mentawai. PAD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini hilang begitu saja. Ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik ilegal seperti ini dapat menggerus potensi ekonomi daerah.


Langkah Penegakan Hukum yang Diharapkan


Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan galian C ilegal. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Jika dibiarkan berlarut-larut, kegiatan ilegal ini akan menjadi ancaman besar bagi kelestarian lingkungan di Mentawai serta mengganggu proses pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.


Keterlibatan LSM seperti yang dilakukan oleh Delau patut diapresiasi, namun langkah nyata dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk menghentikan praktik yang merugikan ini. Ini bukan hanya tentang menjaga alam, tetapi juga soal keadilan dan masa depan generasi mendatang


**Delau


.

Posting Komentar

0 Komentar