Pulau Mentawai: 66 Resort dalam Sengketa Hutan

mendaftarkan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pdg.


Mentawai, Editor – Sengketa lingkungan di Pulau Mentawai kembali mencuat dengan adanya gugatan dari LSM Lingkungan Hidup terhadap sejumlah resort yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan produksi tetap (HP). Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., C.Md., C.CA, mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pdg.

Dalam gugatan tersebut, tercatat enam resort yang berada di Pulau Awera, Kepulauan Mentawai, yakni Awera Resort, Toska Resort, Nasara Resort, Bilou Resort, Favela Resort, dan Dream Beach Resort, dituntut karena beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tak hanya para pengelola resort, KLHK dan Gubernur Sumatera Barat, cq Dinas Kehutanan Provinsi, turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Soni menegaskan bahwa sidang perdana akan digelar pada Senin, 30 September 2024, pukul 10.00 WIB di PN Padang, di mana semua pihak yang terlibat diharapkan hadir. Menurutnya, berdasarkan SK 35 tentang peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat, resort-resort tersebut terbukti berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pemanfaatan lahan.

Lebih lanjut, Ketua Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan Sumatera Barat, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, juga menambahkan bahwa terdapat total 66 resort dan penginapan di seluruh Kepulauan Mentawai. Meski saat ini baru enam yang terlibat dalam proses hukum, ke depan seluruh resort dan penginapan tersebut akan digugat setelah proses pendataan rampung.

"Kami tidak berniat mengganggu para pelaku usaha, namun ingin memastikan bahwa mereka taat administrasi, sehingga dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mentawai, yang hingga kini masih tertinggal," ujar Tuhowoloo. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang tertib untuk memastikan keindahan alam Mentawai membawa manfaat bagi semua pihak, termasuk pengusaha, pemerintah daerah, dan pusat.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan lingkungan, LSM ini mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat memperjuangkan lingkungan sehat tanpa ancaman pidana maupun gugatan perdata. Perlindungan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024, yang melindungi individu atau kelompok yang berjuang atas hak lingkungan.

Gugatan ini mencerminkan semakin ketatnya pengawasan terhadap penggunaan lahan di kawasan hutan dan menjadi sorotan penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Pulau Mentawai, yang dikenal dengan kekayaan alam dan keindahan pantainya. Bisakah upaya hukum ini membuka jalan untuk pengelolaan yang lebih berkelanjutan, atau justru memperuncing konflik antara pelaku usaha dan pejuang lingkungan? Sidang mendatang akan memberikan gambaran lebih jelas



**

.

Posting Komentar

0 Komentar