11 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kerugian Negara Rp27 Miliar



Padang, Editor - Kasus korupsi di proyek ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka, pada Rabu 23 Oktober 2024 Para tersangka, yang diduga melakukan tindakan korupsi terkait pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, diduga telah merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan para tersangka dalam manipulasi pembebasan lahan untuk proyek tol yang seharusnya menjadi langkah strategis dalam mempercepat konektivitas Sumatera. Namun, proyek ini justru dikotori oleh dugaan korupsi yang merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan infrastruktur yang transparan dan akuntabel.

Dari sebelas tersangka yang ditahan, dua di antaranya, SF dan YH, diketahui berperan sebagai ketua pelaksana dan anggota tim pengadaan tanah (P2T). Sementara sembilan lainnya berperan sebagai penerima ganti rugi fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Efendri menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, yang menemukan bahwa dana negara disalahgunakan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap semua tersangka. SF dan YH, yang berperan utama dalam tim P2T, kami lakukan penahanan rutan di Rutan Kelas II B Padang. Sementara, sembilan tersangka lainnya menjalani penahanan kota," ujar Efendri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai pasal subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan ini menandai langkah serius Kejati Sumbar dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi besar yang kerap melibatkan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur. Dengan potensi kerugian negara yang besar, kasus ini dapat mengarah pada pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat Sumatera Barat menaruh harapan besar pada langkah-langkah hukum yang tegas dari Kejati. Dengan tertangkapnya para tersangka ini, diharapkan ada pesan kuat kepada pelaku korupsi lainnya bahwa tindakan serupa tidak akan ditoleransi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pembangunan infrastruktur, terutama proyek nasional yang melibatkan kepentingan publik, harus bebas dari korupsi agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Kejati Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga memperoleh putusan yang adil, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pembangunan

**


Posting Komentar

0 Komentar