"25 Pejabat Pemko Pariaman Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas"

Bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 03 

 

 Pariaman, Editor - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman menjadi sorotan besar dalam Pilkada serentak 2024. Sebanyak 25 oknum pejabat eselon II, III, dan ASN dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 03 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat sore, 18 Oktober 2024. Mereka diduga terlibat dalam tindakan inkonstitusional yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Pariaman.

Laporan ini dipicu oleh percakapan di grup WhatsApp berjudul "setan" LSJ Manggagai, di mana sejumlah pejabat terlibat dalam diskusi strategi dan penggalangan dana untuk mendukung salah satu pasangan calon, yaitu Genius Umar (Paslon 01). Grup tersebut diduga menjadi pusat komunikasi bagi pejabat yang mendukung pasangan ini, yang berisiko melanggar ketentuan netralitas ASN dalam kontestasi politik.

Bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 03 tidak hanya berupa percakapan grup, tetapi juga melibatkan bukti transfer dana yang digunakan untuk kepentingan pemenangan. Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah adanya ancaman pemecatan bagi ASN yang tidak mendukung Paslon 01. Pj Walikota Pariaman, Roberia, diduga menjadi pihak yang dijadikan alat untuk menekan ASN yang mendukung Paslon 03, Yota Balad.

Menurut laporan yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 03, ancaman pemecatan ASN ini disebut-sebut berasal dari instruksi Pj Walikota Roberia. Dalam percakapan tersebut, salah seorang pejabat, Kabid Penanaman Modal DPMPTSP & Naker, Devi Astuti, menulis, “Kalo ka YB (Yota Balad) nyo dipecat e dek Pj (Roberia) beko tu.” Pernyataan ini memberikan indikasi kuat bahwa Pj Walikota turut serta dalam upaya mengarahkan ASN untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Selain Pj Walikota, dugaan keterlibatan Genius Umar juga mencuat dalam laporan ini. Dalam percakapan yang dilaporkan, beberapa pejabat mengarahkan ASN untuk berkumpul di tempat Genius Umar guna membahas strategi pemenangan.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan akan segera melakukan kajian lebih lanjut. "Jika terbukti ada pelanggaran di sana, tentu kami akan melakukan penindakan," tegas Riswan.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memegang peran penting dalam menindak pelanggaran netralitas ASN yang dapat mengganggu jalannya demokrasi. Dalam kasus ini, jika terbukti benar, sanksi tegas diharapkan dapat diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pejabat yang terlibat.

Tidak hanya berhenti pada 25 pejabat dan ASN yang telah dilaporkan, Tim Hukum Paslon 03 juga tengah mempersiapkan laporan lanjutan yang menargetkan Pj Walikota Roberia dan Genius Umar. Menurut keterangan Tim Hukum, mereka sedang menyusun dokumen administrasi untuk melaporkan dugaan keterlibatan lebih lanjut dari Pj Walikota dalam penggalangan dukungan ASN untuk Paslon 01.

Kasus ini menambah panas atmosfer Pilkada di Kota Pariaman. Dugaan keterlibatan ASN dan pejabat tinggi pemerintahan dalam politik praktis mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN yang harus dijaga dalam setiap kontestasi politik. Jika tidak diatasi dengan tegas, hal ini berpotensi merusak integritas dan legitimasi hasil Pilkada.

Pelanggaran seperti ini, jika dibiarkan, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Oleh karena itu, Bawaslu dan pihak terkait diharapkan mampu memberikan penindakan yang tegas dan transparan untuk menjaga kredibilitas Pemilu di Kota Pariaman.


** tim

Posting Komentar

0 Komentar