4 Pelanggaran Dana Kampanye yang Wajib Diwaspadai


Rony Saputra, SH, MH, salah satu narasumber, menyampaikan materi dengan tegas di hadapan peserta rapat

Pariaman ,Editor - Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kota Pariaman yang berlangsung di Hotel Nantongga Beach, Jumat 18 hingga Sabtu 19 Oktober 2024, diwarnai dengan pembahasan serius terkait pelanggaran dana kampanye dalam pemilihan serentak 2024.

Rony Saputra, SH, MH, salah satu narasumber, menyampaikan materi dengan tegas di hadapan peserta rapat, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dana kampanye.

Dalam paparannya, Rony Saputra menyoroti empat bentuk tindak pidana terkait dana kampanye yang diatur dalam Pasal 187, mulai dari ayat 5 hingga 8. “Pertama, pelanggaran terjadi jika seseorang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan, yakni Rp75 juta untuk perorangan dan Rp750 juta untuk badan usaha,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyoroti tindak pidana kedua, yaitu pemberian atau penerimaan dana kampanye dari pihak yang dilarang, serta tindakan memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan kampanye. “Misalnya, sumbangan yang diterima Rp5 miliar, namun dilaporkan hanya Rp4 miliar. Ini termasuk pelanggaran,” ujar Rony.

Ia juga menambahkan pentingnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye. “Keterbukaan informasi ini menjadi kunci. Jika tidak terbuka, kasus pelanggaran seperti ini akan sangat sulit terungkap,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan. Mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, Bawaslu berharap setiap pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan adanya penegasan dari narasumber dan pembahasan yang mendalam, Bawaslu Pariaman berkomitmen untuk mengawal proses pemilu dengan sebaik-baiknya, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil


**Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar