Andi Medan Kritik Keputusan Pengadilan Negeri Pariaman Terkait Perlindungan Konsumen


Andi Medan, perwakilan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, menyuarakan keprihatinannya atas keputusan pengadilan yang menolak gugatan dari lembaganya


Pariaman, Editor– Dalam sidang terkait kasus perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Pariaman, Andi Medan, perwakilan dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, menyuarakan keprihatinannya atas keputusan pengadilan yang menolak gugatan dari lembaganya. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 46 ayat 1 huruf e, yang memberi hak bagi lembaga perlindungan konsumen untuk menggugat demi kepentingan konsumen.kamis 17 Oktober 2024

Andi menyoroti bahwa penolakan ini tidak seharusnya terjadi, mengingat kasus tersebut bersifat perdata, bukan pidana. "Lembaga konsumen memiliki legal standing yang jelas, sesuai undang-undang. Ini bukan kasus pidana, dan pengadilan tidak seharusnya menolak perkara ini," tegas Andi.

Ia juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan, termasuk tidak diperiksanya surat kuasa dari pihak-pihak tertentu yang terlibat. Menurut Andi, keputusan pengadilan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang seharusnya memberikan wewenang yang lebih jelas dalam kasus ini.

Kasus ini mengundang perhatian dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengacara dan lembaga konsumen lainnya yang juga menilai keputusan pengadilan berpotensi menghambat upaya perlindungan konsumen di masa mendatang. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum memberikan komentar resmi terkait keputusan tersebut.

Reaksi lebih lanjut dari lembaga konsumen dan pengacara diharapkan akan memperkaya perspektif dalam kasus ini, membuka diskusi tentang implementasi perlindungan konsumen di Indonesia


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar