Bawaslu Bongkar Pelanggaran ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024!

Anggota Bawaslu RI Puadi.

Jakarta.Editor- Dalam pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 8 Oktober 2024, anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN menjadi peristiwa yang paling sering terjadi. "Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menekankan larangan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran ini masih marak ditemukan," ungkap Puadi.

Selain ASN, kepala desa juga menjadi sorotan. Peran kepala desa dalam proses Pilkada seharusnya bersifat netral, namun Bawaslu mencatat sejumlah kasus di mana mereka terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu kandidat secara terang-terangan.

Tidak hanya itu, pelanggaran lainnya adalah tindakan petahana yang kembali mencalonkan diri, di mana mereka dilarang melakukan mutasi atau mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan. "Pelanggaran ini tergolong tindak pidana pemilihan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di berbagai daerah," jelas Puadi.

Beberapa daerah yang sudah memasuki tahap penyidikan adalah Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan. Ini menjadi bukti bahwa Bawaslu serius menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia.

Pilkada 2024 kini telah memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Proses penghitungan suara akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Dengan 1.553 pasangan calon yang bersaing di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, Pilkada 2024 menjadi salah satu momen demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun, dengan banyaknya pelanggaran yang terdeteksi, Bawaslu harus bekerja ekstra keras untuk memastikan jalannya Pilkada yang bersih dan adil

** tim


Posting Komentar

0 Komentar