Bawaslu Sumbar Bahas Sanksi Pidana Pemilu 2024 di Pariaman

Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, menegaskan pentingnya pengawasan Pemilu yang tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga melibatkan masyarakat

Pariaman, Editor – Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kota Pariaman terkait tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024. Acara yang berlangsung selama dua hari, mulai 18 hingga 19 Oktober 2024, bertempat di Hotel Nantongga Beach, Pariaman.

Dalam sambutannya,  Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, menegaskan pentingnya pengawasan Pemilu yang tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga melibatkan masyarakat. “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” ujarnya.

Vifner menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang Pemilu mengatur sanksi pidana tidak hanya bagi tim kampanye, tetapi juga bagi setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran, seperti politik uang dan perusakan alat peraga kampanye. “Dalam konteks hukum Pemilu, sanksi dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar, baik tim sukses maupun masyarakat umum,” tambahnya.

Acara ini juga menekankan pentingnya masyarakat dan peserta Pemilu untuk memahami perubahan aturan antara undang-undang Pemilu dan Pemilihan. Vifner mengingatkan, “Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam potensi pelanggaran yang bisa mengancam mereka dengan hukuman pidana.”

Selain itu, Bawaslu juga menggarisbawahi perlunya proses pelaporan pelanggaran Pemilu yang cepat dan tepat. “Waktu penanganan pelanggaran Pemilu sangat terbatas, maka kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran,” kata Vifner.

Dalam rapat ini, dihadiri oleh perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mengawal jalannya Pemilihan Serentak 2024


**Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar