Mentawai,Editor - Dalam kasus yang tengah menghebohkan dunia pers di Mentawai, Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Mentawai, Soni, dan Motani Hulu, menghadapi tuntutan hukum setelah dilaporkan oleh Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, Ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai. Laporan ini muncul terkait pemberitaan yang menurut Tuhowoloo, mencemarkan nama baiknya.
Pemberitaan tersebut, yang diterbitkan oleh media Patroli 24 Jam dan Buser 24 Jam, menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh PT. Alco Sejahtera Abadi dalam proyek jalan di Mentawai. Judul berita ini menyiratkan keterlibatan Tuhowoloo sebagai narasumber utama. Namun, Tuhowoloo membantah keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa dia tidak pernah diwawancarai oleh pihak media. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa dirinya bukanlah Ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat, seperti yang disebutkan dalam laporan media tersebut.
Menurut Tuhowoloo, berita tersebut adalah bentuk modus penipuan yang bertujuan untuk menekan PT. Alco Sejahtera Abadi dan PT. Green Diamond Indonesia agar memberikan uang kepada pihak yang disebut dalam berita. Ia merasa nama baiknya dirugikan secara moral dan menuntut bukti transfer uang antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan pihak yang diduga terlibat.
“Saya sangat geram dengan cara-cara mereka yang menyalahgunakan profesi wartawan. Berita itu tidak benar, dan nama saya dicatut tanpa konfirmasi. Ini melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999,” ujar Tuhowoloo, yang juga sudah hampir delapan tahun aktif sebagai Ketua BPI KPNPA RI Mentawai.
Reaksi Tuhowoloo pun cepat. Setelah meminta bukti transfer dari kedua perusahaan, ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Mentawai dengan tuduhan penipuan melalui pemberitaan. Menurutnya, kasus ini tak hanya merugikan dirinya, tapi juga mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya berfungsi untuk melindungi lingkungan dan kepentingan publik, bukan sebaliknya.
Di sisi lain, Soni dan Motani Hulu belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Kedua sosok tersebut, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan di Mentawai, kini menghadapi tekanan besar, baik dari segi hukum maupun opini publik.
Kasus ini menyulut diskusi tentang pentingnya integritas dalam jurnalistik dan peran LSM di Indonesia. Di era informasi yang semakin cepat menyebar, tanggung jawab untuk menyampaikan fakta dengan tepat dan transparan semakin krusial. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari investigasi pihak kepolisian dan kemungkinan tindakan hukum yang diambil terhadap pihak yang terlibat.
Apakah ini hanya kesalahpahaman atau sebuah strategi yang disengaja untuk memanipulasi opini publik? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti, kasus ini telah mengangkat pentingnya etika dan kejujuran dalam profesi yang memegang kekuasaan besar dalam membentuk opini masyarakat
**tim
0 Komentar