Kejati Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru: Menelusuri Jaringan Korupsi yang Menggerogoti Negara




Padang, Editor - Kasus dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru kembali mencuat dengan ditetapkannya 11 tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) pada Rabu, 23 Oktober 2024.

 Penetapan ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk proyek ambisius tersebut, menggambarkan sebuah jaringan korupsi yang kompleks dan merugikan keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengungkapkan bahwa dari 12 tersangka yang awalnya ditetapkan, satu di antaranya telah meninggal dunia. Dua dari sebelas tersangka yang baru ditangkap adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, S, yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan Y, anggota pengadaan. Keduanya menjadi pusat perhatian karena peran mereka yang krusial dalam proses ganti rugi lahan yang bermasalah.

Aset Pemerintah yang Disalahgunakan

Kasus ini berakar dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Seksi I Padang Sicincin yang berlangsung antara 2020 dan 2021. Dalam proses tersebut, negara telah menyiapkan dana sebagai ganti rugi untuk tanah yang terdampak. Namun, dugaan korupsi muncul ketika tim pengadaan tetap melanjutkan proses pengadaan tanah meskipun telah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi. Aset yang dimaksud adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang dimiliki Pemkab Padang Pariaman.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar akibat tindakan sembilan warga penerima ganti rugi, yang seharusnya tidak berhak mendapatkan pembayaran tersebut. Mereka menjadi pihak yang diuntungkan secara tidak sah dari proses ganti rugi yang cacat hukum.

Penahanan dan Proses Hukum

Dari sebelas tersangka, dua orang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang karena dianggap berisiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sembilan tersangka lainnya dikenakan tahanan kota, menunjukkan sikap kooperatif mereka selama proses pemeriksaan.

Kejati Sumbar menetapkan para tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mencari Keadilan dan Pemulihan Kerugian Negara

Dengan adanya penetapan tersangka ini, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejati Sumbar berkomitmen untuk terus mengupayakan pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi ini. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengadaan tanah dan keharusan untuk melindungi aset-aset publik dari praktik-praktik koruptif yang merugikan.

Kejati Sumbar sebelumnya juga telah mengeksekusi 13 orang terpidana dalam kasus serupa, menandakan bahwa lembaga ini berkomitmen untuk menuntaskan jaringan korupsi yang menggerogoti pembangunan infrastruktur penting di Sumatera Barat.

Dengan terungkapnya skandal ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih tegas akan diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Rakyat menunggu dengan harapan agar keadilan ditegakkan, dan kerugian negara dapat dipulihkan secepatnya.


**


.

Posting Komentar

0 Komentar