Pencairan Santunan Kecelakaan Ditunda, Jasa Raharja Didesak Beri Penjelasan


Zaki, Kepala UPT Jasa Raharja Pariaman, menjelaskan  Rabu 2 Oktober 2024


Pariaman ,Editor - Kasus penundaan pencairan santunan kematian untuk Adam Alfiansyah, korban kecelakaan lalu lintas di Desa Kurai Taji, Kota Pariaman, pada 22 Agustus 2024, menuai sorotan. Hingga kini, keluarga korban masih belum menerima santunan yang dijanjikan oleh Jasa Raharja, dengan alasan proses hukum yang belum tuntas.


Zaki, Kepala UPT Jasa Raharja Pariaman, menjelaskan  Rabu 2 Oktober 2024 bahwa pencairan santunan belum bisa dilakukan karena menunggu keputusan pengadilan.

 Menurutnya, ada perbedaan keterangan antara hasil survei di lapangan dengan laporan yang diterima oleh Jasa Raharja.

 "Kami masih menunggu putusan pengadilan, jika ingin informasi lebih lanjut silakan hubungi pimpinan kami di kantor Padang," ujar Zaki kepada media.

Namun, pernyataan ini menuai tanda tanya dari pihak keluarga dan aparat kepolisian. Kanit Laka Polres Pariaman, Wadhi, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus telah rampung dan sopir truk sebagai tersangka sudah ditetapkan.

"Kami sudah mengeluarkan hasil penyidikan, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pencairan santunan," tegasnya.

Keluarga korban yang berasal dari kalangan ekonomi lemah mengaku kecewa dan merasa dipermainkan. Mereka khawatir jika penundaan terus berlanjut, santunan yang menjadi hak mereka bisa hangus karena masa daluarsa klaim hanya 6 bulan. 

Keluarga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini agar hak mereka bisa terpenuhi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan santunan kecelakaan, terutama bagi keluarga korban yang membutuhkan keadilan dan kepastian.



**,Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar