Pencurian Pompa Air di SMP 1 Kayutanam, Dua Tersangka Ditangkap di Polsek 2x11 Enam Lingkung

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir

Padang Pariaman,Editor- Polsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian pompa air di SMP 1 Kayutanam, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 juta. Kedua tersangka, (HR)  (DI), ditangkap setelah terbukti mencuri dan menjual pompa air tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, menjelaskan bahwa HR bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil pompa air, sementara DI bertugas menjual barang curian itu. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pencurian ini terjadi pada malam hari, 5 September 2024, dan diketahui pihak sekolah keesokan harinya. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku.


**


Posting Komentar

0 Komentar