Polisi Gagalkan Aksi Pengedar Narkoba di Tempat Wisata


HS alias Hen alias Pelor (39), warga Agam yang berprofesi sebagai petani, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di daerah wisata 


Pariaman ,Editor– Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan wisata Talao, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Tersangka, HS alias Hen alias Pelor (39), warga Agam yang berprofesi sebagai petani, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di daerah wisata tersebut.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi memantau gerak-gerik tersangka. HS ditangkap dengan barang bukti berupa 0,8 gram sabu, lima paket kecil plastik klip berisi sabu, satu unit ponsel, serta sebuah mobil rental berwarna merah maroon.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengungkapkan bahwa HS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. "Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi di Pariaman, bukti dan informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa ia telah melakukan aktivitas serupa sebelumnya," ujar Darmawan.

Saat penangkapan, HS mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sebungkus rokok yang berisi sabu. Namun, polisi berhasil menangkapnya di parkiran kawasan wisata tersebut.

HS kini diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba, terutama di kawasan wisata yang sering menjadi sasaran para pengedar.

"Kolaborasi masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas narkoba, terutama di destinasi wisata yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi," tambah Iptu Darmawan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Pariaman, terutama dengan meningkatnya peredaran narkoba di kawasan wisata yang rentan dijadikan lokasi transaksi oleh para pengedar


**Afridon


.

Posting Komentar

0 Komentar