Proyek rehabilitasi infrastruktur air baku di Kota Padang senilai Rp4,571 miliar |
Indikasi pelanggaran prosedur dan regulasi mulai mencuat seiring laporan penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar mutu. Terdapat pula pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait proyek publik. Sebuah spanduk dipasang di pintu masuk proyek, menyatakan larangan pengambilan foto atau dokumentasi tanpa izin dari pengawas, seolah ingin menutup rapat akses informasi.
Saat tim media berupaya mengonfirmasi terkait hal ini, Anggi, pimpinan proyek, belum memberikan tanggapan resmi. Ketidakterbukaan pihak proyek dan munculnya berbagai indikasi pelanggaran regulasi memicu pertanyaan tentang transparansi dan kualitas proyek yang dijalankan.
Warga dan pengamat berharap pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini. Dengan nilai anggaran yang signifikan, proyek ini semestinya mampu menghadirkan infrastruktur berkualitas untuk masyarakat Kota Padang. Apakah proyek ini akan berujung pada perbaikan atau justru menjadi masalah? Waktu yang akan menjawab.
0 Komentar