Perwakilan Jasa Raharja, Dwi, menjelaskan pada Jumat, 11 Oktober 2024, bahwa kendala pencairan santunan disebabkan oleh proses hukum yang masih berlangsung Jumat 11 Oktiber 2024 pukul 15.05 Wib |
Padang, Editor – Kasus penundaan pencairan santunan kematian untuk Adam Alfiansyah, korban kecelakaan lalu lintas di Desa Kurai Taji, Kota Pariaman pada 22 Agustus 2024, memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Keluarga korban hingga kini belum menerima santunan yang dijanjikan oleh Jasa Raharja. Menurut pihak asuransi, pencairan tertunda karena masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Perwakilan Jasa Raharja, Dwi, menjelaskan pada Jumat, 11 Oktober 2024, bahwa kendala pencairan santunan disebabkan oleh proses hukum yang masih berlangsung. “Kami telah melakukan survei di lapangan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa motor korban menabrak tumpukan ban truk yang tergeletak di jalan, bukan truk yang sedang melintas,” ujar Dwi. Versi Sementara Jasa Raharja.
Menurutnya, status kecelakaan ini penting untuk diputuskan secara hukum agar pihak Jasa Raharja dapat mencairkan dana santunan dengan benar. "Kami tidak menahan uang asuransi. Semua proses dilakukan sesuai aturan. Jika pengadilan memutuskan untuk membayar, santunan akan segera dicairkan,” tegasnya.
Di sisi lain, keluarga korban sangat berharap agar proses hukum ini segera diselesaikan. Mereka menganggap santunan yang dijanjikan sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban finansial setelah kehilangan anggota keluarga.
Dengan kasus ini, masyarakat semakin kritis terhadap penanganan administrasi santunan kecelakaan, khususnya mengenai prosedur yang dianggap memperlambat pencairan hak-hak korban.
**Afridon / Rinaldi
.
0 Komentar