Utusan Khusus Presiden: Gaji Rp18 Juta per Bulan!


Istana

Jakarta, Editor -- Utusan Khusus Presiden adalah jabatan yang dibentuk untuk menjalankan tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden. Bagi yang menduduki posisi ini, gaji dan tunjangan yang diterima setara dengan pejabat negara setingkat menteri, sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden memperoleh hak keuangan yang sama dengan menteri. Menteri sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain gaji pokok, pejabat ini juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta per bulan.

Jika diakumulasikan, total pendapatan bulanan seorang Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18,6 juta. Namun, mereka tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon saat masa tugasnya berakhir.

Besaran ini menjadi menarik, mengingat tanggung jawab yang diemban Utusan Khusus Presiden dalam menjalankan misi-misi khusus yang ditugaskan oleh presiden


**


Posting Komentar

0 Komentar